Sebagai bagian dari upaya menjaga budaya integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja, PT. Ume Persada Indonesia telah mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Sistem ini dirancang untuk memberikan saluran yang aman, rahasia, dan terpercaya bagi siapapun—baik karyawan maupun pihak eksternal—untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Melalui WBS, perusahaan mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak dalam mencegah serta menindaklanjuti berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan maupun stakeholder.
Lingkup Pengaduan
Laporan dapat disampaikan apabila terdapat indikasi pelanggaran, antara lain:
- Korupsi
- Suap
- Permintaan atau pemberian komisi secara tidak sah
- Gratifikasi
- Benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan
- Penggelapan atau pencurian aset perusahaan
- Kecurangan (fraud) dalam proses bisnis atau keuangan
- Pelanggaran hukum atau kebijakan internal perusahaan
- Pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan
- Pembocoran data atau informasi rahasia perusahaan
PT. Ume Persada Indonesia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang disampaikan, serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan perusahaan.